Pemerintah Desa Sakra Selatan Gelar MUSRENBANGDES Perubahan RPJMDes 2023-2031 Pasca Perubahan Undang-Undang Desa
Pemerintah Desa Sakra Selatan Gelar MUSRENBANGDES Perubahan RPJMDes 2023-2031 Pasca Perubahan Undang-Undang Desa
Sakra Selatan, Lombok Timur – Pemerintah Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, hari ini, Rabu 23 Juli 2025, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) untuk menyusun perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2023-2031. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sakra Selatan dan menjadi respons atas perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Perubahan undang-undang tersebut menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dan seorang kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Penyesuaian ini berdampak langsung pada perencanaan pembangunan di tingkat desa, sehingga perubahan RPJMDes menjadi krusial untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan desa dengan kerangka waktu kepemimpinan yang baru.
Kegiatan MUSRENBANGDES ini dihadiri oleh berbagai elemen penting desa dan pihak terkait. Bapak Lalu Burhan, Kepala Desa Sakra Selatan, turut hadir memimpin musyawarah. Selain itu, hadir pula Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Babinsa, Polmas, Ibu Bidan, Bapak Pendamping Desa, Bapak Kawil, Ibu-ibu Kader, Bapak RT, Badan Pengawas Desa (BPD), Karang Taruna, Badan Keamanan Desa (BKD), Bapak Kasi PMD yang mewakili kecamatan, Bapak Pekasih, Ibu-ibu PKK, dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam merumuskan arah pembangunan desa yang inklusif dan partisipatif.
Melalui MUSRENBANGDES perubahan RPJMDes ini, diharapkan akan dihasilkan dokumen perencanaan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa Sakra Selatan, sejalan dengan semangat otonomi desa dan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Sumber: sakraselatan.com