KATA PENGANTAR
Pertama kami panjatkan puji syukur alhamdulillah ke hadirat Allah SWT. karena atas limpahan rahmat, hidayah dan maunah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025. Dokumen perencanaan tahunan atau dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan Desa Sakra Selatan yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku.
Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas, yakni:
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.
Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal Pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program fan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.
Maksud penyusunan RKP Desa TAHUN 2025 Desa Sakra Selatan adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan.
Adapun tujuan penyusunan RKP Desa TAHUN 2025 Desa Sakra Selatan adalah sebagai berikut:
- Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;
- Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
- Terciptanya sinergitas pembangunan Desa Sakra Selatan dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur;
- Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa Sakra Selatan selama satu tahun; dan
- Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa Sakra Selatan
Demikian Penyusunan Dokumen RKP Desa TAHUN 2025 Desa Sakra Selatan kami buat, besar harapan kami bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Sakra Selatan.. ini dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi pemerintah Desa yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Desa Sakra Selatan secara luas, dan kepada segenap pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.
Desa Sakra Selatan, 27 September 2024
Kepala Desa Sakra Selatan
- BURHAN, Amd. Kep