PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
NOMOR : 3 TAHUN 2025
TENTANG
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
Menimbang :
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Desa Sakra Selatan tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Keweangan LokalBerskala Desa.
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor );
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1448);
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
|
|
|
10
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 49 (Empat Puluh Sembilan) Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 2010 Nomor 15);
|
|
|
11
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat se-Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 30);
|
|
|
12
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 27);
|
|
|
13
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 2);
|
|
|
14
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2025 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 Nomor 73);
|
|
|
15
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 Nomor 59);
|
|
|
16
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 06 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2023-2029 (RPJMDes) (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2023 Nomor 06 );
|
|
|
17
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 06 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2024 Nomor 06).
|
|
|
18
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 07 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2024 Nomor 07).
|
|
|
19
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 08 Tahun 2024 tentang Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2025 Nomor 02 );
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAKRA SELATAN
DAN
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA SAKRA SELATAN TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Lombok Timur .
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Lombok Timur dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Timur .
- Desa Sakra Selatan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Desa Sakra Selatan adalah kewenangan yang dimiliki Desa Sakra Selatan meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sakra Selatan , pelaksanaan Pembangunan Desa Sakra Selatan , Pembinaan Kemasyarakatan Desa Sakra Selatan , dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sakra Selatan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa Sakra Selatan .
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat Desa Sakra Selatan sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
- Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang talah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.
- Pemerintahan Desa Sakra Selatan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa Sakra Selatan adalah Kepala Desa Sakra Selatan dibantu Perangkat Desa Sakra Selatan .
- Badan Permusyawaratan Desa Sakra Selatan yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Sakra Selatan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrati
- Musyawarah Desa Sakra Selatan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Sakra Selatan setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa Sakra Selatan .
BAB II
KEWENANGAN DESA SAKRA SELATAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 2
Kewenangan Desa Sakra Selatan berdasarkan hak asal usul meliputi :
- Sistem Organisasi Masyarakat Desa;
- Pembinaan Kelembagaan Masyarakat;
- Pembinaan Lembaga Dan Hukum Adat;
- Pengelolaan Tanah Desa Sakra Selatan ; dan
- Pengembangan Peran Masyarakat Desa Sakra Selatan .
Pasal 3
Daftar Kewenangan Desa Sakra Selatan beradasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa Sakra Selatan ini.
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA SAKRA SELATAN
Pasal 4
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa Sakra Selatan meliputi :
- kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
- kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya didalam wilayah dan masyarakat Desa Sakra Selatan yang mempunyai dampak internal Desa Sakra Selatan ;
- kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa Sakra Selatan ; kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa Sakra Selatan atas dasar prakarsa Desa Sakra Selatan ;
- program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa Sakra Selatan ; dan
- kewenangan lokal berskala Desa Sakra Selatan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupate
Pasal 5
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi :
- a. individu;
- organisasi kemasyarakatan;
- c. perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat;
- e. lembaga donor; dan
- f. perusahaa
Pasal 6
Kewenangan lokal berskala Desa Sakra Selatan meliputi:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sakra Selatan ;
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sakra Selatan ;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa Sakra Selatan ;
- Pemberdayaan Masyarakat Desa Sakra Selatan .
Pasal 7
Daftar kewenangan lokal berskala Desa Sakra Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa Sakra Selatan ini.
BAB IV
TAHAPAN DAN TATA CARA
PENETAPAN KEWENANGAN DESA SAKRA SELATAN
Pasal 8
Kewenangan Desa Sakra Selatan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
Sakra Selatan ditetapkan di Desa Sakra Selatan dengan tahapan sebagai berikut :
- a. pemilihan kewenangan berdasarkan daftar kewenangan Desa Sakra Selatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Sakra Selatan ;
- penyusunan rancangan Peraturan Desa Sakra Selatan ;
- c. pembahasan bersama BPD;
- penetapan Peraturan Desa Sakra Selatan .
Pasal 9
- Pemilihan kewenangan Desa Sakra Selatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dilakukan dalam forum Musyawarah Desa Sakra Selatan yang diselenggarakan oleh BPD dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Sakra Selatan, Lembaga Kemasyarakatan Desa Sakra Selatan dan Unsur masyarakat.
- Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- a. tokoh adat;
- tokoh agama;
- c. tokoh masyarakat;
- tokoh pendidik;
- e. perwakilan kelompok tani;
- f. perwakilan kelompok nelayan;
- g. perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan j. perwakilan kelompok masyarakat miski
- Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa Sakra Selatan dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
- Pemilihan kewenangan Desa Sakra Selatan didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa Sakra Selatan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
- Kepala Desa Sakra Selatan bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Sakra Selatan lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa Sakra Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
- Hasil musyawarah pemilihan jenis kewenangan Desa Sakra Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan penambahan jenis kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 10
(1) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (6), Pemerintah Desa Sakra Selatan menyusun Rancanangan Peraturan Sakra Selatan tentang Kewenangan Desa Sakra Selatan .
(2) Rancangan Peraturan Desa Sakra Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Camat Sakra .
Pasal 11
Bedasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) Kepala Desa Sakra Selatan menyampaikan Rancanagan Peraturan Desa Sakra Selatan tentang Kewenangan Desa Sakra Selatan kepada BPD untuk dbahas dan disepakati bersama.
Pasal 12
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Sakra Selatan dtetapkan dengan Peraturan Desa Sakra Selatan setelah mendapat kesepakatan bersama BP
- Peraturan Desa Sakra Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan kegiatan Desa Sakra Selatan dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sakra Selatan , Pelaksanaan pembangunan Desa Sakra Selatan , Pembinaan kemasyarakatan Desa Sakra Selatan , dan pemberdayaan masyarakat Desa Sakra Selatan .
- Peraturan Desa Sakra Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dan disosialisasikan ke masyarakat
Pasal 13
Penetapan Kewenangan Desa Sakra Selatan dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan potensi Desa Sakra Selatan , sarana dan prasarana Desa Sakra Selatan .
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Desa Sakra Selatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
Sakra Selatan ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Sakra Selatan .
Ditetapkan di Sakra Selatan
Pada tanggal 16 Mey 2025
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
LALU BURHAN
Diundangkan di Sakra Selatan
Pada tanggal
Sekretaris Desa Sakra Selatan
SURYADI
BERITA DESA SAKRA SELATAN TAHUN 2025 NOMOR
LAMPIRAN I
PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA SAKRA SELATAN
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
NO.
|
BIDANG
|
URAIAN
|
1.
|
Pembinaan kelembagaan masyarakat
|
a. menyusun, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan aturan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunandankemasyarakatandesa;
b. pembinaan kehidupan sosial budaya, ekonomi, keamanan, dan lingkungan;
c. pembinaan kelembagaan kemasyarakatan lokal berskala desa; dan
d. pembinaan kelembagaankerjasama antar desa.
|
2.
|
Pengelolaan tanah kas Desa/Pecatu
|
a. pengelolaan tanah kas Desa/pecatu;
b. pemanfaatkan hasil-hasil tanah kas Desa/Pecatu;
c. fasilitasi pendataan tanah-tanah kas desa, pensertifikasian dan pengadaan tanah kas desa;
|
3.
|
Pengembangan peran masyarakat Desa
|
a. melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan peran masyarakat dalam membangun desa.
b. Penyelenggaraan gotong royong masyarakat; dan
c. Pembinaan kerukunan hidup bermasyarakat.
|
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
LALU BURHAN
LAMPIRAN II
PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA SAKRA SELATAN
DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
NO.
|
BIDANG
|
URAIAN
|
1.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
|
Penyediaan dana untuk urusan penyelenggaraan pemerintahan desameliputiantara lain :
a. penyusunanLaporan LKPJ dan LPPD danpenyusunanLaporan LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan;
b. PenyusunandanpenetapanPeraturanDesa;
c. Pendataan dan Pemutakhiran Data Penduduk paling sedikit mencakup :
1) Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, angkatankerja, pencarikerja, dantingkatpartisipasiangkatankerja melalui pembentukan bursa kerja komunitas;
2) Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
3) Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
d. pendataankondisi Sanitasiair bersih dan kesehatan lingkungan;
e. Pengukuran, pelacakan, dan Peta batasdesa;
f. Penyusunanprofildesa;
g. Penyediaanpapaninformasidesadan pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
h. Penyediaandanpengembanganinformasidesaberbasis website;
i. Pengembangan system pengelolaankeuangandesaberbasisaplikasi “SISKEUDES”.
j. Pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
k. Penetapan organisasi Pemerintah Desa;
l. Pembentukan Badan Permusyaratan Desa;
|
NO.
|
BIDANG
|
URAIAN
|
|
|
|
m. penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
n. PelaksanaanseleksiperangkatdesadanPenetapan perangkat Desa;
o. Pembentukan organisasi Pemerintah Desa;
p. Penetapan dan pembentukan BUMDesa;
q. Penyusunandan penetapan APBDesa;
r. Penetapan kerja sama antar-DesadanPenyelenggaraan Kerjasama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;;
s. Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
t. Pendataan potensi DesadanPengembangan hasil-hasil industri Desa;;
u. pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
v. penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
w. pengelolaan arsip Desa; dan
x. penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.
y. Peningkatan kapasitas perangkat desa;
z. Pengelolaan Keuangan Desa;
aa. Pengelolaaan Pungutan Desa;
bb. Pengelolaan Aset Desa;
cc. Penyelenggaraan Administrasi dan Arsip Desa;
dd. pemberian Rekomendasi/penunjukan;
ee. Pengadaan sarana dan prasarana keamanan desa (Pos kamling/gardu);
ff. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; dan
gg. Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa.
|
|
2.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan
|
a. pelayanan dasar Desa;
1) pengembangan pos kesehatan Desa dan Poliklinik desa;
2) pengembangan tenaga kesehatan Desa; setelah berkoordinasi dengan dinas terkait;
3) pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
a) layanan gizi untuk balita;
b) pemeriksaan ibu hamil;
c) pemberian makanan tambahan;
d) penyuluhan kesehatan;
e) gerakan hidup bersih dan sehat;
f) penimbangan bayi;
g) gerakan sehat untuk lanjut usia;
h) insentif kader Kesehatan dan sanitasi desa;
i) insentif tim peduli kesehatan ibu dan anak;
j) insentif kelompok kerja posyandu;
k) biaya operasional rumah tunggu persalinan desa;dan
l) penguatankapasitassanitasipilarbagikaderposyandu.
4) pembinanaan dan pengembangan program air bersih dan kesehatan lingkungan;
5) pembinaan kegiatan Keluarga Berencana (KB) Desa;
6) pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
7) pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;
8) Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
9) Pembangunan gedung PAUD Desa;
10) Pembinaan dan penyuluhan penundaan usia perkawinan;
11) Pengadaan dan Pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya dan perpustakaan desa;
12) Fasilitasi dan Motifasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;
13) penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular;
14) pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga);
15) pengadaan sarana kesehatan tingkat desa;
16) penyelenggaraan upaya promosi kesehatan;
17) fasilitasi Penyengggaraan Desa Siaga;
18) pembentukan dan Penguatan Kelompok Warga Peduli AIDs;
19) pemberian Makanan Tambahan dan Vitamin;
20) fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal;
21) fasilitasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
22) fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat
23) pendataan pendidikan di desa;
24) pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
25) menerbitkan surat keterangan miskin;
26) pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;
27) Penanganan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan
28) penanggulangan kemiskinan tingkat desa.
b. sarana dan prasarana Desa;
1) pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;
2) pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
3) pembangunan dan pemeliharaan jalan lingungan pemukiman;
4) pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
5) pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
6) pembangunan energi baru dan terbarukan;
7) pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
8) pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;
9) pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
10) pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
11) pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
12) pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;
13) pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
14) pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
15) pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa;
16) pembangunan rumah tidak layak huni;
17) pembangunan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan desa dan sarana umum lainnya;
18) fasilitasi pembangunan rumah karena bencana;
19) fasilitasi pembangunan dan pengelolaan tempat Mandi, Cuci dan Kakus Komunal;
20) pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa;
21) pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Limbah dan Drainase Desa; dan
22) pengembangan sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan kondisi desa.
|
|
|
|
c. pengembangan ekonomi lokal Desa;
1) pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
2) pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
3) pengembangan usaha mikro berbasis Desa;
4) pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;
5) pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
6) pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
7) penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;
8) pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;
9) penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
10) pengembangan benih lokal;
11) pengembangan ternak secara kolektif;
12) pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
13) pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
14) pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
15) pengelolaan padang gembala;
16) pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten;
17) pengelolaan balai benih ikan;
18) pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan;
19) pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
20) fasilitasi pemasaran produk Usaha Mikro Kecil;
22) pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif;
23) fasilitasi permodalan bagi UMK (usaha mikro kecil);
24) penguatan kapasitas kelompok UMK;
25) pengembangan Kelembagaaan Petani lokal;
26) pengelolaan jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi tingkat desa;
27) pemasyarakatan pupuk organik;
28) fasilitasi modal usaha tani;
29) fasilitasi/membantu penyediaan benih/bibit unggul;
30) pengelolaan hutan desa, kecuali hutan desa memiliki fungsi khusus;
31) penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan dari kebun bibit desa;
32) pelestarian kebun bibit desa;
33) pengembangan hasil hutan bukan kayu sesuai potensi lokal desa yang berlokasi pada hutan rakyat/hutan desa/wana wisata desa; dan
34) pengembangan ekonomi local lainnya sesuai dengan potensi desa.
35) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
36) Pembentukan Koperasi Milik Desa
|
|
|
|
d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
1) pelestarian lingkungan hidup melalui :
a) penghijauan;
b) pembuatan terasering;
c) pemeliharaan hutan desa;
d) perlindungan mata air;
e) pembersihan daerah aliran sungai;
2) pengelolaan persampahan desa;
3) fasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lingkungan di desa;
4) melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup
5) pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup desa;
6) pengaturan, pengendalian, pelestarian lingkungan dan tata guna lahan desa;
7) pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam & lingkungan Desa lainnya sesuai kondisi desa.
|
|
3.
|
Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa
|
a. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
b. membina kerukunan warga masyarakat Desa;
c. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
d. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa;
e. pelaksanaan Penyuluhan tentang keluarga berencana;
f. pelaksanaan Pembinaan akseptor keluarga berencana;
g. pengelolaan kelompok-kelompok bina-bina keluarga;
h. fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin dalam program keluarga berencana;
i. fasilitasi ketrampilan produktif bagi keluarga prasejahtera;
j. fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga bagi rumah tangga miskin;
k. fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda desa;
l. pengembangan sarana dan prasarana olahraga desa;
m. peningkatan sumberdaya manusia bidang olahraga;
n. Pengembangan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kondisi desa
o. Pembinaandanpengembangan TPQ.
p. penyelenggaraan olahraga tingkat desa; dan
q. pembinaankemasyarakatandesalainnyasesuaidengankondisidesa.
|
|
4.
|
Bidang pemberdayaan masyarakat
|
a. pengembangan seni budaya lokal;
b. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
c. fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel;
d. fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok tani;
2) kelompok seni budaya; dan
3) kelompok masyarakat lain di Desa.
e. pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
f. fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, anak, masyarakat adat, dan difabel;
|
|
|
|
g. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
h. analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
i. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
j. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
k. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
l. pendayagunaan teknologi tepat guna;
m. pengelolaantehnologisanitasi yang berkelanjutan;
n. penyelenggaraanpembinaan sanitasi masyarakat;
o. penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa;
p. peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2) kelompok usaha ekonomi produktif;
3) kelompok perempuan;
4) kelompok tani;
5) kelompok masyarakat miskin;
6) kelompok nelayan;
7) kelompok pengrajin;
8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
9) kelompok pemuda; dan
10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
q. monitoring, evaluasi, dan pengendalian pembangunan desa;
r. pembentukan dan penguatan kader pemberdayaan masyarakat;
s. pembentukan dan penguatan organisasi kemasyarakatan di desa;
t. peningkatan peran serta masyarakat dalam kebijakan pemerintahan;
u. pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak desa;
v. pembentukan dan fasilitasi forum anak desa;
w. pemberdayaan masyarakat berbasis gender;
x. perlindungan korban kekerasan Berbasis Gender dan Anak di desa;
y. pelaksanaan pengarusutamaan gender;
z. pengelolaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
aa. pengelolaan obyek wisata milik desa; dan
bb. fasilitasi pelaku usaha pariwisata di desa
|
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
LALU BURHAN
|
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA
DESA SAKRA SELATAN
Jl. Jurusan Selawing –Dasan Baru kode pos: 83671
|
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAKRA SELATAN
DAN
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DESA SAKRA SELATAN TENTANG DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pada hari ini, Jum’at Tanggal Enambelas Mey Tahun Duaribu Duapuluh Lima, bertempat di Kantor Desa Sakra Selatan , Kecamatan Sakra , Kabupaten Lombok Timur telah diadakan sidang bersama antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sakra Selatan dalam rangka membahas: Rancangan Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dalam rapat tersebut diperoleh pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :
- Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 03 Tahun 2025 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang telah diajukan oleh Pemerintah Desa Sakra Selatan.
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Sakra Selatan (BPD) menyetujui Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SAKRA SELATAN
KETUA
|
LALU BURHAN
|
TUHUR AL-MASTUHURUDDIN, QH. SS
|
Lampiran 1:
DAFTAR HADIR
HARI / TGL : Seasa, 03 Maret 2025
DALAM RANGKA : MUSYAWARAH DESA
PERIHAL : Penetapan Peraturan Desa No. 3 Tahun 2025 Tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa Desa
NO
|
NAMA
|
UNSUR
|
NO. HP
|
TTD
|
1.
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
11.
|
|
|
|
|
12.
|
|
|
|
|
13.
|
|
|
|
|
14.
|
|
|
|
|
15.
|
|
|
|
|
16.
|
|
|
|
|
17.
|
|
|
|
|
18.
|
|
|
|
|
19.
|
|
|
|
|
20.
|
|
|
|
|
21.
|
|
|
|
|
22.
|
|
|
|
|
23.
|
|
|
|
|
24.
|
|
|
|
|
25.
|
|
|
|
|
26.
|
|
|
|
|
27.
|
|
|
|
|
28.
|
|
|
|
|
29.
|
|
|
|
|
30.
|
|
|
|
|
31.
|
|
|
|
|
32.
|
|
|
|
|
33.
|
|
|
|
|
34.
|
|
|
|
|
35.
|
|
|
|
|