Hari Ke-17 Program PTSL: Pemerintah Desa Sakra Selatan Bersama BPN Percepat Pengukuran Tanah di Dusun Kemalik Jaran dan Dusun Penede
Desa Sakra Selatan, Lombok Timur – Komitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terus diwujudkan oleh Pemerintah Desa Sakra Selatan. Pada hari Ahad, 19 April 2026, Panitia Pelaksana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sakra Selatan kembali menggelar kegiatan pengukuran bidang tanah yang telah memasuki hari ke-17. Kegiatan kali ini dilaksanakan di dua wilayah, yakni Dusun Kemalik Jaran dan Dusun Penede, dengan melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur serta Kepala Wilayah setempat.
Sejak pukul 08.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari petugas ukur BPN, panitia PTSL desa, Kepala Wilayah, Ketua RT, dan pemilik tanah telah berkumpul di lokasi yang telah dijadwalkan sebelumnya. Masyarakat pemilik tanah tampak antusias mendampingi petugas saat proses pengukuran berlangsung. Satu per satu bidang tanah diukur menggunakan alat ukur berbasis teknologi Global Positioning System (GPS) untuk memastikan titik koordinat dan batas bidang tanah tercatat secara akurat. Setiap hasil pengukuran langsung dicatat dalam formulir ukur dan dituangkan dalam Gambar Ukur (GU) sebagai dasar penerbitan peta bidang tanah.
Kepala Wilayah Dusun Kemalik Jaran dan Kepala Wilayah Dusun Penede berperan aktif dalam kegiatan ini. Selain memfasilitasi mobilisasi warga, keduanya membantu petugas BPN dalam mengidentifikasi batas-batas tanah berdasarkan kesepakatan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Kehadiran tokoh masyarakat dan pemilik tanah yang bersebelahan menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya sengketa batas di kemudian hari. Apabila terdapat perbedaan pendapat terkait batas bidang, tim PTSL bersama Kepala Wilayah langsung melakukan mediasi di tempat sehingga pengukuran dapat dilanjutkan tanpa hambatan berarti.
Program PTSL yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sakra Selatan bersama BPN ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui program ini, warga yang selama ini hanya mengantongi bukti kepemilikan berupa segel, sporadik, atau keterangan jual beli di bawah tangan, berkesempatan untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah dan diakui oleh negara. Sertifikat tersebut tidak hanya memberikan rasa aman dari potensi sengketa, tetapi juga dapat dijadikan sebagai akses permodalan untuk meningkatkan perekonomian keluarga melalui lembaga keuangan formal.
Ketua Panitia PTSL Desa Sakra Selatan menjelaskan bahwa hingga hari ke-17, progres pengukuran telah mencapai lebih dari 70% dari total target bidang tanah yang diusulkan pada tahun anggaran 2026. Khusus untuk wilayah Dusun Kemalik Jaran dan Dusun Penede, tim menargetkan sedikitnya 85 bidang tanah dapat terukur dalam sehari. Ia mengapresiasi partisipasi aktif warga yang telah menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti perolehan tanah, SPPT PBB, serta memasang patok batas tanah sebelum petugas datang. Kesiapan warga tersebut sangat membantu mempercepat proses pengukuran di lapangan.
Sementara itu, perwakilan petugas BPN Kabupaten Lombok Timur yang memimpin tim ukur menegaskan bahwa akurasi data menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan PTSL. Setiap bidang tanah yang diukur akan melalui tahapan pengolahan data, pemetaan, pengumuman data fisik dan data yuridis, sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat. Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk memastikan bahwa data yang diserahkan kepada panitia benar-benar valid dan tidak ada sengketa. “Apabila semua dokumen lengkap dan batas tanah disepakati, proses penerbitan sertifikat akan berjalan lebih cepat,” jelasnya.
Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, A.Md.Kep., yang memantau jalannya kegiatan menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program prioritas desa di bidang pertanahan. Menurutnya, masih banyak warga Desa Sakra Selatan yang belum memiliki sertifikat tanah meskipun telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Kondisi ini rentan menimbulkan konflik di kemudian hari. Melalui PTSL, pemerintah desa berupaya membantu warga mendapatkan haknya dengan biaya yang sangat terjangkau sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah Desa Sakra Selatan menaruh harapan besar terhadap pelaksanaan Program PTSL ini. Pertama, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Sakra Selatan, khususnya di Dusun Kemalik Jaran dan Dusun Penede, dapat terpetakan dan tersertifikatkan sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan. Kedua, dengan dimilikinya sertifikat tanah, diharapkan tidak ada lagi sengketa batas atau klaim ganda antarwarga yang dapat mengganggu kerukunan sosial. Ketiga, sertifikat tanah diharapkan menjadi modal bagi warga untuk meningkatkan taraf ekonomi, baik melalui akses permodalan di perbankan maupun untuk jaminan investasi usaha produktif.
Lebih jauh, Pemerintah Desa Sakra Selatan berharap program PTSL dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam hal perencanaan pembangunan dan pemetaan aset desa. Dengan data pertanahan yang akurat, pemerintah desa dapat menyusun kebijakan pembangunan infrastruktur, penataan ruang, dan pengembangan wilayah secara lebih tepat sasaran. Kepada seluruh warga yang bidang tanahnya belum diukur, Pemerintah Desa mengimbau agar proaktif berkoordinasi dengan Kepala Wilayah dan panitia PTSL untuk penjadwalan berikutnya.
Kegiatan pengukuran hari ke-17 di Dusun Kemalik Jaran dan Dusun Penede berakhir pada pukul 16.30 WITA. Tim BPN bersama panitia desa akan melanjutkan pengolahan data hasil pengukuran dan menjadwalkan pengukuran di dusun berikutnya. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah desa, BPN, Kepala Wilayah, dan masyarakat, Desa Sakra Selatan optimistis target PTSL tahun 2026 dapat tercapai 100% demi mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh warga.